Babinsa Koramil 0824/07 Silo, Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir Tingkat Desa

    Babinsa Koramil 0824/07 Silo,  Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir Tingkat Desa

    JEMBER – Dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, saat ini memasuki tahapan perbaikan data terakhir ditingkat desa dan kelurahan, seperti yang dilakukan di Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

    Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara  Hasil Perbaikan Akhri (DPSHPA), tingkat Desa Sempolan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa  bhabinkamtibmas dan Babinsa Serka Joko MH, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Khoirus Sholihin, Petugas Pendaftaran Pemilih dan perwakilan Partai Politik.

    Danramil 0824/07 Silo Kapten Arm Abd Azis, dalam wawancaranya pada Minggu 04/06/2023 menyatakan, bahwa tugas Babinsa melakukan pemantauan rapat pleno tersebut, serta ikut menyaksikan telah dilakukannya  rapat pleno rekapitulsi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir, oleh PPS disaksikan oleh Tiga Pilar Desa dan perwakilan partai politik.

    Babinsa terus kita perintahkan melakukan pemantauan semua pelaksanaan tahapan Pemilu diwilayah desanya, baik monitor kegiatan maupun pengamanan, dengan tetap mempedomani netralitas TNI. Jelas Danramil 0824/07 Silo.

    Menyikapi hal tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyampaikan, bahwa perlu diingatkan kepada anggota TNI untuk selalu mempedomani dan berpegang netralitas TNI, dalam setiap melakukan monitoring dan pemantauan serta pengamanan tahapan Pemilu, diwilayah tanggung jawabnya masing-masing.

    Namun demikian kegiatan-kegiatan tersebut hendaknya dijadikan bahan pengetahuan dan tambahan wawasan dalam mendukung tugas-tugas kewilayahan, meskipun kita dituntut mempedomani netralitas TNI, namun harus memahami proses yang berjalan, terkait Pemilu di wilayah tanggung jawabnya. Ujar Dandim 0824/Jemebr. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0824/07 Silo Bersama Muspika Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 0824/07 Silo bersama Muspika Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami